TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI, Kamis (17/12/2015), akhirnya memilih lima nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2015-2019.
Satu di antaranya yakni Saut Situmorang, yang merupakan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Ketika menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Saut pernah menyatakan bahwa jika terpilih sebagai pimpinan KPK, ia tidak akan membuka kembali kasus lama seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kasus Bank Century. Saut beralasan mempertimbangkan prinsip efisiensi.
Namun saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa yang menyebut lima pimpinan terpilih itu ideal memimpin KPK, membantah jika terpilihnya Saut karena sikapnya menolak membuka kembali kasus-kasus lama.
"Orang itu boleh ngomong apa saja, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad dulu juga bilangnya mau selesaikan BLBI, tapi mana, cuma ngomong saja," kata Desmond usai mengikuti voting di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR melakukan voting setelah upaya musyawarah mufakat tidak tercapai. Voting diikuti oleh 54 anggota komisi bidang hukum itu dari lintas fraksi
Hasilnya, lima calon pimpinan KPK mendapat suara terbanyak, yakni Agus Rahardjo (53 suara), Basaria Panjaitan (51 suara), Alexander Marwata (46 suara), Laode Muhammad Syarif (37 suara), dan Saut Situmorang (37 suara). Sementara dalam pemilihan Ketua KPK, Agus kembali menang dalam pemilihan.