Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum merampungkan penyidikan terhadap tersangka suap Rinelda Bandaso.
Padahal, Rinelda telah ditahan lebih dari 60 hari.
Rinelda pun mengaku baru saja menandatangani perpanjangan masa penahannya yang ketiga selama 30 hari.
"Perpanjangan sampai 18 Januari (2016)," ujar Rinelda di KPK, Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Sebelumnya, KPK telah menahan Rinelda pada masa penahan pertama selama 20 hari pertama yakni pada 23 Oktober 2015.
Penahanan tersebut tidak berselang lama setelah dirinya ditangkap saat operasi tangkap tangan di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar.
Rinelda mengaku dia berada di lokasi lantaran disuruh oleh anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
Rinelda adalah sekretaris pribadi Dewie.
KPK kemudian memperpanjang masa penahanan Rinelda untuk yang kali kedua pada 6 Nopember 2015.
Hingga saat ini, tidak satupun para tersangka yang berkas penyidikannya selesai atau P21.
Selain Rinelda, para tersangka lainnya adalah Dewie Yasin Limpo, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Iranius, Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf, dan staf ahli Bambang Wahyu Hadi.