Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggiring Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari beserta istrinya Anggota DPRD Sumatera Selatan Lucianty ke mobil tahanan.
Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, Pahri dan Lucianty keluar dari gedung KPK mengenakan baju tahanan berwarna orange.
Pasangan suami istri tersebut kompak bungkam saat dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan.
Lucianty tampak lemas saat digiring ke mobil tahanan yang akan membawanya ke Polda Metro Jaya.
Bahkan ia harus dipapah petugas untuk bisa sampai ke mobil tahanan yang akan mengangkutnya. sehingga harus dipapah petugas menuju mobil tahanan.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
sementara kuasa hukum Pahri, Susilo, mengatakan kliennya dicecar penyidik sekitar 10 pertanyaan mengenai soal permintaan uang dari DPRD Muba.
"Hanya 10 pertanyaan saja berkisar soal permintaan," singkat Susilo.
Sebelumnya baik Pahri maupun Lucianty diperiksa sebagai tersangka suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD 2015 Muba oleh KPK.
Pemeriksaan keduanya merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan KPK di Palembang.
Saat penangkapan, Tim KPK menyita Rp 2.560.000.000 (Rp 2,5 miliar) dalam bentuk pecahan uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
Uang tersebut ditaruh di dalam tas berwarna merah marun.
Duit Rp 2,5 miliar merupakan cicilan untuk membayar komitmen dari Rp 17 miliar yang diminta DPRD Muba untuk pembahasan LKPJ.