News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

RJ Lino Kaget Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Penulis: Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino menaiki mobilnya usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 9 jam sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino kaget bukan kepalang mengetahui dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.

Demikian disampaikan kuasa hukum RJ Lino untuk kasus dugaan korupsi mobile crane, Frederich Yunadi, saat dihubungi Jumat (18/12/2015) malam.

Frederich mengaku baru mengetahui Lino menjadi tersangka dari berita running text televisi begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dari Denpasar.

Sesaat kemudian, ia berhasil menghubungi Lino melalui telepon seluler. Seketika, Lino mengaku kaget dengan penetapan tersangka dirinya.

"Tadi saya sudah berkomunikasi dengan beliau. Beliau sendiri kaget banget. Dia nggak tahu akan begini," ujar Frederich.

Menurut Frederich, kekagetan itu dikarenakan Lino sudah meyakini jika kasus ini sudah selesai pasca-penyelidikan yang dilakukan KPK pada April 2014. Saat itu, memang Lino sempat beberapa kali oleh penyidik KPK untuk penyelidikan kasus tersebut.

Keyakinan Lino itu karena ia mendapatkan informasi jika kasus tersebut masih belum cukup unsur adanya tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini