Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terpilih dikhawatirkan tidak bisa membawa lembaga anti rasuah tersebut sebaik pimpinan terdahulu.
Sebagian pimpinan yang terpilih saat ini adalah mereka yang setuju dengan revisi undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Mereka adalah orang-orang sukses mengalahkan dua pimpinan KPK yang ikut seleksi, yakni Johan Budi SP dan Busyro Muqaddas.
Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto, saat dihubungi TRIBUNnews.com, mengaku khawatir justru pimpinan KPK yang baru terpilih ini, justru akan melemahkan KPK.
"Ironis bagi kami jika lima pimpinan berpotensi andil dalam pelemahan lembaga KPK," katanya.
FITRA berharap kedepannya urusan revisi UU nomor 30 tahun 2002 dapat dibatalkan, sehingga kekisruhan soal pelemahan KPK dapat dituntaskan.
Revisi tersebut antara lain berisi penetapan umur KPK. Lembaga tersebut harus dibubarkan setelah 12 tahun revisi disetujui. KPK juga harus mengantongi izin, dalam hal penyadapan. Di struktur organisasi, juga harus dibentuk lembaga eksekutif, yang antara lain berisi perwakilan pemerintah.
Yenny berharap pimpinan KPK yang baru saja terpilih, bisa membuktikan ke semua pihak, bahwa mereka mampu mengemban tugas berat memberantas aksi korup di tanah air. Hal itu bisa dibuktikan dalam pengungkapan kasus.
"Kredibilitas dan independensi harus diuji dalam pemberantasan korupsi, dan mnyelesaikan segera mungkin kasus-kasus korupsi, yang sudah terjadi," jelasnya.
Dua kasus yang menurutnya harus diungkap untuk bisa menbuktikan kualitas pimpinannya, adalah kasus dana talangam Bank Century, dan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bila dua kasus tersebut bisa diungkap, maka kepercayaan masyarakat akan pulih.
"Harapan FITRA adalah pimpinan KPK mengedepankan integritas, independesi, kredibilitas dan profesionalismenya," ujarnya.