TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selasa (22/12/2015) sore, Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz melaporkan Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzziy dan Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Surabaya Ainur Rofiq ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan TBL/915/XII/2015/Bareskrim, Kedua terlapor itu dilaporkan atas dugaan melakukan pemalsuan surat keberatan dan normalisasi kepemimpinan fraksi PPP DPR RI pada 11 Desember 2015 lalu.
Mereka disangkakan pasal 263 KUHP, soal pemalsuan surat.
"Saya ke Mabes Polri untuk melaporkan pemalsuan yang dilakukan Romahurmuzziy yang mengatasnamakan PPP," ujar Djan di Mabes Polri.
Diutarakan Djan, surat yang dibuat Romahurmuzziy adalah palsu. Sebab, berdasarkan putusan terhadap kasus dualisme PPP, kubunyalah yang diakui.
Sehingga Djan mengklaim yang berhak menggunakan nama PPP hanyalah PPP Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.
"Kasus ini memang agak panjang. Dua putusan MA yang menyatakan PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta yang diketuai saya. Keputusan MA yang satu lagi menyatakan pengesahan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, itu dinyatakan batal dan tidak sah," ungkap Djan.
Untuk melengkapi laporannya, Djan mengaku membawa sejumlah bukti di antaranya putusan Mahkamah Agung, Mahkamah Partai PPP, dan surat Palsu yang dipermasalahkannya.