News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik dan Mantan Sekjen ESDM Adu Sumpah di Persidangan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno menjalani menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada Waryono Karno enam tahun penjara dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Jero Wacik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12/2015) kemarin.

Dalam persidangan, Jero ingin mengonfirmasi dakwaan terhadapnya yang dikatakan telah meminjam dana mendadak senilai Rp 2 miliar saat menjabat Menteri ESDM.

"Sekarang yang Rp 2 miliar, saya nggak pernah meminta apalagi meminjam, menteri butuh uang mendadak mendesak 2 Januari 2012, saya nggak pernah ngomong begitu kepada bapak, dimana saya ngomong begitu?" tanya Jero di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Bapak mungkin lupa, seingat saya di lantai 2 di dalam (ruangan) saya tanya ajudan ada tamu, kemudian bapak bilang Pak Sekjen Toling, saya masih teringiang-ngiang, tolong diupayakan segera, sehingga saya ke bawah, Pak Didi (Kabiro Keuangan Kementerian ESDM) mendesak (bapak) pinjam uang Rp 2 miliar. Itu clear betul," kata Waryono.

"Saya membantah meminta uang nggak pernah kepada Pak Sekjen, dan ngga pernah nerima, jadi kalau dibilang meminta tidak, menerima tidak," kata Jero.

"Demi Allah demi Rasullullah, batal haji saya, saya ngga pernah minta Rp 2 miliar. Yang jadi saksi dalam sidang sayang juga clear betul soal itu. Saya hanya bisa diperintah menteri, saya juga ngga menikmati, kalau memang terbukti lebih baik di pancung saja," kata waryono.

Mendengar Waryono mengucap sumpah, Jero tak mau kalah. Dia juga bersumpah tidak pernah menyuruh Waryono mencarikan uang.

"Saya juga mau bersumpah. Saya membantah meminta uang, apalagi minjam Rp 2 miliar dan saya tidak pernah menerima," kata Jero.

Sebelum bertanya kepada Waryono selaku saksi, Jero yang didakwa korupsi dana operasional menteri (DOM) di Kembudpar dan Kementerian ESDM menyatakan keterangan-keterangan Waryono dalam penyidikan di KPK hingga dirinya duduk di kursi terdakwa sangat vital sehingga Jero serius menghadapi sidang untuk menantikan Waryono bersaksi.

Menurutnya, keterangan Waryono tidak berkesesuaian dengan fakta. Jero membantah pernah memerintahkan Waryono mendatangi Kantor Kembudpar guna mempelajari mengapa anggaran DOM di kementerian tersebut bisa Rp 3,6 miliar pertahun sedangkan di ESDM hanya Rp 1,44 miliar.

Menurut Waryono hal itu adalah fakta karena, Jero mengeluhkan anggaran DOM di ESDM yang kecil sehingga dirinya ditugaskan untuk belajar ke Kembudpar.

"'Kementerian (ESDM) strategis kok anggarannya kecil. Budpar yang kecil saja bisa Rp 3,6 miliar'," kata Waryono menirukan ucapan Jero kepadanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini