"Gary bertemu Tripeni di ruangnya di lantai 2 guna menyerahkan amplop berisi uang dengan mengatakan 'ini ada titipan dari pak OC Kaligis untuk mudik' dan Tripeni menerima amplop berisi uang USD5 ribu. Beberapa saat setelah penyerahan uang, Gary ditangkap oleh Petugas KPK di pintu utama Kantor PTUN Medan," kata Jaksa Irene.
Atas perbuatannya, Gatot dan Evy diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca tanpa iklan