TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membuat sejarah pada awal tahun 2015. Pertama, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut pada 12 Januari 2015.
Tercatat sebagai sejarah lantaran itu pertama kalinya KPK menetapkan jenderal bintang tiga Polri sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK baru berhasil menetapkan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM). Lebih wah lagi, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka saat nama Budi dinyatakan Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal Kapolri.
Sial bagi Budi, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka sehari sebelum dia menguikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPR RI. Langkah 'kontroversial' KPK itu pun menuai badai dan memuncullkan Cicak vs Buaya jilid II.
Alih-alih menyeret Budi ke meja pengadilan, lembaga antirasuah itu bahkan sama sekali tak pernah berhasil menghadirkan Budi ke meja pemeriksaan penyidik KPK. Sejumlah pegawai KPK pun mengaku mendapat teror.
Kesialan KPK tidak berhenti. Budi mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bekas Kapolda Bali itu dimenangkan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Padahal, saat itu, hukum di Indonesia tidak mengenal objek gugatan penetapan tersangka pada sidang praperadilan.
Gugatan tersebut dikabulkan lantaran Sarpin menilai menilai Budi saat ditetapkan sebagai tersangka bukanlah penyelenggara negara.
Pasalnya bekas ajudan Megawati Sekarnoputri itu ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. Putusan tersebut merupakan pukulan telak bagi KPK.
Itu adalah kali pertama selama satu dekade KPK berdiri penetapan tersangkanya dianulir pengadilan. Lebih berat lagi, KPK tidak diberi izin mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Untuk mengakalinya, KPK kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dengan dalih kordinasi supervisi.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada 2 Maret 2015. "KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya. KPK akan menyerahkan penanganan perkara Budi Gunawan kepada kejaksaan agung. KPK akan menyerahkan berkas-berkas hasil penelidilkan dan penyidikan kepada kejaksaan agung," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo mengatakan tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh selain pelimpahan kasus lantaran putusan pengadilan sifatnya final dan mengikat.
Selanjutnya, lanjut dia, pihaknya akan melakukan kajian terhadap pelimpahan kasus tersebut Tumbal Budi Gunawan; Abraham Samad dan Bambang Widjojanto Jadi Tersangka Penetapan Budi Gunawan sendiri menimbulkan efek luar biasa terhadap KPK.
Pada 23 Januari 2015, aparat Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang ditangkap saat hari masih pagi sekitar pukul 07.30 WIB di Depok.
Bambang ditangkap hanya mengenakan sarung karena sedang mengantarkan anaknya, Izzad Nabilla, ke sekolah. Saat melaju, mobil Bambang diminta menepi oleh Kapolsek Sukmajaya Kompol Agus Widodo.