TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Junimart Girsang menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan persidangan mengenai rekaman 'Papa Minta Saham' karena sangat disayangkan jika hal tersebut tidak berlanjut dan diberikan putusan mengenai sanksi yang harus diberikan kepada Setya Novanto.
"Kami mendapat banyak sekali masukan dari berbagai profesor mengenai hal itu dan wajib memberikan sebuah putusan bagi teradu. Jadi, Januari nanti akan kami lanjutkan persidangannya," ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Menurut Junimart, mundurnya Setya Novanto dari jabatan ketua DPR merupakan hal yang wajar, karena jika dikenakan sanksipun, Setya Novanto akan dimundurkan oleh persidangan.
Pembacaan putusan MKD pada saat itu, kata Junimart masih dalam putusan yang belum final karena hanya membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto belum memberikan sanksi yang tegas.
"Belum ada finalnya, kemarin hanya membacakan amarnya saja. Kalau putusan, panjang bacanya," kata Junimart.
Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan pertimbangan yang dibacakan oleh anggota MKD pada saat persidangan terakhir dan akan diputuskan pada saat DPR kembali masuk setelah reses periode ini.
"Kemarin kan 10 banding 7 dan banyak yang mengatakan sanksi sedang. Makanya itu yang akan dibacakan," tambahnya.