Buwas menambahkan dengan keseriusan bekerja dari para penyidik Bareskrim yang dulu pernah menjadi anak buahnya, Buwas meyakini RJ Lino bisa menjadi tersangka.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Makanya dulu yang saya butuhkan satu alat bukti tambahan, yakni surat-surat yang diambil dengan cara penggeledahan.
Kalau sekarang KPK menentukan itu, itu adalah bukti di Pelindo II memang terjadi pelanggaran hukum," tambahnya.
Baca tanpa iklan