Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Senin (28/12/2015), mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino kembali diagendakan diperiksa oleh anak buah Kabareskrim, Komjen Anang Iskandar di Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini masih berkaitan dalam dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II yang ditangani Bareskrim sejak tahun 2015 ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, status RJ Lino masih sebagai saksi.
Pemeriksaan RJ Lino sebagai saksi bukan kali pertama, melainkan sudah lebih dari tiga kali RJ Lino diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FN, mantan Direktur Teknik dan operasional PT Pelindo II.
"Senin ini (28/12/2015) RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih bekerja menelusuri keterlibatan pihak lain selain FN (tersangka dalam kasus ini) kami masih kumpulkan keterangan beberapa saksi," beber Agung.
Terpisah, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar akhirnya bersuara soal KPK yang lebih dulu menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Menurutnya wajar jika KPK lebih dulu menetapkan tersangka terhadap RJ Lino. Pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus itu sejak 2010 atau lima tahun silam.
Sedangkan Bareskrim baru menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II pada 2015.
"RJ Lino berproses terus di Bareskrim. KPK kan menyelidiki sudah lima tahun sejak 2010 kalau kita (Bareskrim) kan baru satu tahun," kata Anang.
Menurut Anang, saat ini penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan RJ Lino di kasus yang diduga membuat gaduh hingga Kabareskrim yang lalu, Komjen Budi Waseso digeser menjadi Kepala BNN.
"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar," tegas Anang.
Sebelumnya, atas penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK, Komjen Budi Waseso yang dulu pernah menjadi Kabareskrim dan menangani kasus tersebut. Bahkan ia langsung penggeledahan ke Kantor Pelindo II di Tanjung Priok mengaku ada kepuasan atas penetapan tersangka itu.
Menurut Budi Waseso, semestinya Bareskrim tidak perlu waktu lama untuk menetapkan RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane karena buktinya sudah ada.
"Sebenarnya kalau saya yang melaksanakan memang tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu, karena fakta hukumnya sudah jelas, alat buktinya sudah ada jadi tidak perlu lama-lama," ucap Buwas, saat menghadiri acara Gathering Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12/2015).
Buwas menambahkan dengan keseriusan bekerja dari para penyidik Bareskrim yang dulu pernah menjadi anak buahnya, Buwas meyakini RJ Lino bisa menjadi tersangka.
"Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Makanya dulu yang saya butuhkan satu alat bukti tambahan, yakni surat-surat yang diambil dengan cara penggeledahan.
Kalau sekarang KPK menentukan itu, itu adalah bukti di Pelindo II memang terjadi pelanggaran hukum," tambahnya.