News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Kelanjutan Kasus Eks Sekjen Nasdem Rio Capella Jangan Sampai Dipetieskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Patrice Rio Capella usai menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015). Majelis Hakim yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan hukuman kepada mantan Sekjen Partai Nasdem tersebut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta karena menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella jangan sampai dipetieskan.

Sebab kasus yang ditangani jaksa Yudi Kristiana tersebut sempat memunculkan kontroversi dengan adanya eksaminasi terhadap penanganan perkara korupsi Bansos Sumut itu.

Terlebih, pengawas internal KPK merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut, yakni jaksa Yudi Kristiana dari KPK hanya menuntut Rio Capella hukuman dua tahun dan denda Rp 50 juta.

Dan pada akhirnya, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi pun memvonis bekas anggota Komisi III DPR itu dengan hukuman satu tahun enam bulan.

"Kalau ada (nama Surya Paloh, Jaksa Agung) ya jangan disimpan, begitu sebaliknya. Nah kalau saya menyerahkan itu ke KPK. Karena hukum tidak boleh berdasarkan kebencian dan sayang. Harus dibuka secara terang," ujar Pakar Hukum Margarito Kamis ketika dihubungi, Selasa (29/12/2015).

Kasus tersebut menurut Margarito telah menyita perhatian publik.

Terlebih ada sejumlah tokoh besar ada dalam pusaran skandal kasus pengamanan bansos Pemprov Sumatera Utara itu.

"Tentunya kita harus kembalikan kepada KPK, karena kalau sudah ada bukti ya kita jangan menutup-tutupi itu. Karena kan sekarang bolanya di KPK," ujarnya.

Untuk diketahui, Patrice Rio Capella telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta subsidair satu bulan kurungan.

Rio terbukti bersalah menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Hukuman tersebut tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK.

Tim Jaksa yang diketuai Yudi Kristiana menuntut Hakim agar menjatuhi hukuman kepada Rio Capella berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ada beberapa indikator yang bisa dikatakan menjadi musabab keanehan penanganan kasus Rio Capella.

Nomor wahid bisa dilihat dari rendahnya tuntutan, kedua tak adanya pengembangan dari kasus tersebut.

Namun, jika dilihat dari rendahnya tuntutan justru ada hal yang tidak sesuai.

Pasalnya, pemberian tuntutan terhadap terdakwa dilakukan atas dasar persetujuan Komisioner KPK.

Begitu pula dengan tak adanya pengembangan dari kasus Rio Capella.

Padahal nama Jaksa Agung HM Prasetyo kerap disebut ikut menjadi bagian pengamanan kasus.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung diduga ikut menerima uang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini