TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015 sukses diselenggarakan. Pesta demokrasi itu menghasilkan banyak pimpinan daerah yang siap memimpin wilayah kerjanya.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan pelantikan 264 kepala daerah itu agar bisa sama-sama atau serentak, sesuai "Khittah" pilkada serentak.
Meski demikian pemerintah harus menemukan formula tepat guna melangsungkan pelantikan. Pasalnya masih ada lima daerah yang pasangan calonnya berperkara di Mahkamah Agung, sehingga Pilkadanya diundur. Belum lagi daerah pasca pemilihan dengan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap pelantikan tetap bersifat serentak, meski dengan skema gelombang.
"Pelantikan saya sudah usulkan akhir Januari atau awal Februari 2015, bagi daerah yang tidak ada gugatan, sementara yang berperkara diusulkan akhir Maret 2015, semuanya di Istana," kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).
Adapun dari 147 pengajuan perkara ke MK, mantan Sekjen PDIP itu melihat hanya 20 persen yang bisa diperkarakan Itu bila merujuk pada UU Pilkada dan peraturan MK terkait sengketa paslon.
Sementara untuk lima daerah yakni Kalimantan Tengah, Simalungun, Fakfak, Pematang Siantar dan Manado yang ditunda Pilkadanya, Mendagri optimis pemenangnya bisa dilantik awal Maret 2015, bersama pemenang Pilkada serentak lain usai berperkara di MK.
"Yang ditunda ikut Maret juga dilantiknya, menunggu sidang MK bagi yang bersengketa," tegasnya.