News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prahara Partai Golkar

Agung Laksono Sadar SK‎ Munas Ancol Pasti Dicabut Setelah Ditelepon Staf Menkumham

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agung Laksono

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agung Laksono tidak kaget dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menkumham yang mencabut SK ‎sebelumnya yang melegitimasi hasil kepengurusan Munas Ancol, Jakarta.

Pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 10 Oktober lalu, Agung Sadar betul SK Menkumham bernomor M.HH-01.AH.11.01 harus dicabut.

Sehingga, begitu mendapat telepon dari staf Menkumham Kamis (31/12/2015) pagi yang memberitahukan keluarnya SK tersebut, Agung menyikapinya biasa saja.

"Kami sudah tahu dan sadar bahwa SK juga sebenarnya harus dicabut, sehari setelah putusan MA (Mahkamah Agung) atau tiga bulan menurut saya sama saja," kata Agung di kediamannya di Jalan Cipinang Cempedak II, nomor 23, Cawang, Jakarta.

Usai mendapatkan telepon dari staf Menkumham tersebut, Agung langsung mengirimkan stafnya ke ke Kantor Yasona Laoly untuk mengambil salinan putusan.

Ia ingin memastikan apakah surat keputusan tersebut sesuai dengan keputusan MA atau tidak.

"Staf kami langsung ke sana (Kemenkumham) dan SK nya sesuai dengan putusan MA," kata Agung.

Menurut Agung tidak ada putusan yang berbunyi mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.

Baik Munas Riau 2009, Munas Bali yang digagas Aburizal Bakrie (Ical), ataupun munas Ancol yang digagasnya.

"Ttidak ada pengesahan satu kubu pun, Munas Ancol dicabut, Munas Riau habis masa kerjanya peri 31 Desember, dan Munas Bali tidak diakui," katanya.

Keluarnya SK menjelang tutup tahun tersebut, Mesti segera disikapi.

Kosongnya kepengurusan, harus segera ditindaklanjuti dengan menggelar Munas untuk memilih dan menyusun kepengurusan baru.

Menurut Agung yang berhak membahas gelaran Munas adalah Mahkamah Partai Golkar.
Lantaran Mahkamah Partai memiliki masa bakti sendiri, sehingga tetap sah meski tidak ada lagi kepengurusan yang memiliki legal standing.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini