TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi sengketa perselisihan hasil pilkada yang saat ini telah berjumlah 147 perkara yang berada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua sudah kami siapkan. Kalaupun nantinya tidak jadi 60 hari atau cuma 45 hari kami juga siap. MK mau butuh berapa hari juga kami sudah siapkan semuanya," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Husni menjelaskan bahwa kebutuhan waktu dari untuk berperkara sepenuhnya berada di kewenangan MK, terlebih MK telah menyanggupi untuk memberikan proritas terhadap sengketa perselisihan hasil pemilihan, mengingat adanya pelantikan serentak oleh Kemendagri.
Dirinya juga mengungkapkan telah melakukan simulasi di MK, jika ada 300 perkara yang masuk. Jika saat ini hanya mencapai 147 perkara yang akan disidangkan pada 7 Januari, maka Husni yakin, tahapan pelantikan kepala daerah terpilih tidak akan terganggu.
Husni menambahkan bahwa tahapan yang sama juga akan diterapkan terhadap lima daerah yang tertunda. Pasangan calon di lima daerah tersebut dapat melayangkan gugatannya ke MK jika dirasa memenuhi persyaratan sengketa hasil pilkada.
"Iya bisa-bisa saja. KPU daerah akan mengubah SK jadwalnya saja, prinsip untuk menggugat akan tetap dilayani oleh MK, sepanjang itu memenuhi persyaratan," kata Husni.