News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba Diprediksi Meningkat Pada 2016 Akibat Adanya Celah Hukum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bambang Widodo Umar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Peredaran narkoba pada tahun 2016 diprediksi meningkat.

Sebab, ada celah hukum dimana para pengguna narkoba dalam suatu dosis tertentu akan diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi.

Untuk mencegah hal itu, maka pemerintah perlu membuat aturan yang memberikan efek jera.

“Adanya peluang dalam peraturan bagi pengguna narkoba jika melapor ke penegak hukum dapat direhabilitasi maka bisa menjadi pengguna narkoba akan meningkat,” tutur Bambang Widodo Umar, Kriminolog Universitas Indonesia, saat dihubungi, Sabtu (2/1/2016).

Aturan mengenai rehabilitasi tercantum di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ada dua bentuk rehabilitasi, yaitu medis dan sosial.

Rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk Menteri sedangkan rehabilitasi sosial adalah rehabilitasi yang diadakan instansi pemerintah ataupun masyarakat.

Apabila pecandu narkoba terjerat hukum, hakim berhak memutuskan atau mengharuskan menjalani rehabilitasi baik itu terbukti bersalah atau tidak dalam tindak pidana narkotika.

Untuk narkoba yang tertangkap tangan pada saat penangkapan diharuskan minimal 0,5 gram (metadon), 1 gram (Sabu-sabu, fentanil, petidin dan lainnya), 1,8 gram (Heroin, kokain, morfin, dan lainnya), 2,4 gram (ectasy, LSD, dan sebagainya), 3 gram (psylosybin, Phencyclidine, dan lainnya), 5 gram (ganja, daun koka, meskalin, dan lainnya).

Celah hukum ini membuat bandar narkoba menjadikan Indonesia sebagai wilayah sasaran peredaran barang haram itu.

Untuk di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, sepanjang tahun 2015, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap sebanyak 5.291 kasus, mengalami kenaikan 3,4 persen apabila dibandingkan tahun 2014 sebesar 5114 kasus.

Sebanyak 6.566 orang ditahan atau mengalami kenaikan 3,6 persen apabila dibandingkan tahun 2014 sebanyak 6335 orang.

Mereka berasal dari berbagai kalangan mulai dari aparat TNI/Polri, PNS, pedagang, karyawan, dan pelajar.

Sebanyak 6501 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan sisanya WNA dari berbagai negara.

Sedangkan untuk barang bukti yang disita, terjadi peningkatan signifikan di dua jenis narkoba, yaitu Sabu dan Ecstasy.

Sebanyak 1.016,67 kg sabu disita sepanjang tahun ini atau mengalami kenaikan 301, 4 persen.

Untuk Ecstasy, jenis bubuk 0,518 kg atau naik 100 persen, sedangkan, jenis butir 768.804 atau naik 780,5 persen.

“Meningkatnya pengguna narkoba tentu peredaran otomatis juga meningkat. Ini suatu dilema yang dihadapi polisi sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Untuk menanggulangi peredaran narkoba, maka dia menyarankan, supaya pemerintah tidak hanya mengandalkan sisi penegakan hukum saja.

Tetapi, juga dilakukan upaya pencegahan dengan cara memberikan pembinaan terhadap remaja.

Dia menyarankan agar lintas departemen yang berkompeten saling berkoordinasi menangani ini.

“Untuk pencegahannya tidak bisa hanya mengandalkan sisi penal (hukum) saja. Pembinaan terhadap remaja harus lebih intensif dan dilaksanakan secara terpadu dalam koordinasi lintas yang berkompeten,” ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini