TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz, Dimyati Nataskusumah mengatakan pihak Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut SK kubu Romahurmuziy.
Pencabutan SK kubu Romi itu dijanjikan pihak Kemenkumham selambat-lambatnya akan dilakukan pada 15 Januari 2015.
"Disampaikan oleh mereka (Kementerian Hukum dan HAM) paling lambat SK dicabut tanggal 15. Tapi lebih cepat lebih bagus untuk jalankan amar putusan MA," kata Dimyati di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Amar putusan MA, kata Dimyati sudah jelas memerintahkan Menkumham mencabut SK kubu Romi dan SK tersebut batal demi hukum. Menurutnya, perintah MA pun sama seperti halnya yang memerintahkan Menkumham mencabut SK Golkar kubu Agung Laksono , namun untuk PPP belum dilaksanakan.
"Memang kita lihat politiknya kental, ya kental like or dislike. Padahal amar putusan PPP sudah kuat," tuturnya.
Masih kata Dimyati, Menkumham Yasonna Laoly jangan sampai mengabaikan putusan MA terkait sengketa kepengurusan PPP. Karena menurutnya, sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan putusan MA.
"Semua sudah tidak ada lagi hal-hal yang mesti diabaikan. Mudah-mudahan negara hukum dan demokrasi bisa berjalan sebagaimana mestinya," tandasnya.