TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Senin (4/1/2016) sore mengaku belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna mengikuti praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia ll, RJ Lino.
Sidang perdana rencananya digelar pada 11 Januari 2016 mendatang.
"Sampai kini, KPK belum terima surat dari PN Jaksel terkait sidang praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
KPK, kata Priharsa, menghormati langkah praperadilan yang ditempuh RJ Lino.
Namun demikian, tegas Priharsa, praperadilan tak serta merta menghentikan penyidikan.
Soal proses penyidikan 3 unit Quay Container Crane (QCC) Tahun Anggaran 2010, lanjut Priharsa, pihaknya tengah fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Priharsa membantah pihaknya sengaja mengundur-undur pemeriksaan RJ Lino.
"KPK belum menentukan panggilan kepada Lino. Sejauh ini masih fokus pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan bukan diundurkan, tapi ini bagian dari strategi penyidikan, yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus," kata Priharsa.