TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyangkal tidak memiliki perhitungan kerugian negara dalam menetapkan RJ Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 silam.
"Dalam penanganan perkara kasus-kasus sebelumnya juga Penyelidik KPK itu kan banyak sekali menggandeng auditor untuk menghitung kerugian negara," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Senin (4/1/2016).
Namun karena saat ini sudah masuk level penyidikan, kata Priharsa, pihaknya menggaet BPKP untuk menghitung kerugian negara pada perkara RJ Lino.
Seperti itu memang yang diperintahkan undang-undang.
"Jadi untuk kerugian negara (pada kasus itu) kami masih tunggu dari BPKP. Ini kan sudah masuk penyidikan," kata Priharsa.
Sambil menunggu hasil audit BPKP, terang Priharsa, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus ini.
Itu strategi mengkonter tersangka yang mengedepankan hak ingkarnya dalam penyidikan nanti.
"Pemeriksaan (RJ Lino) bukan diundurkan, tapi ini bagian dari strategi penyidikan, yakni memeriksa saksi guna mengembangan kasus," imbuhnya.