News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Meme Membakar Hakim Tidak Merusak Sistem Peradilan, Di-retweet Mahfud MD

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Meme protes keputusan Hakim Parlas Nababan menjadi viral di media sosial, Senin (4/1/2016).

Cuitan itu diposting pada 3 Januari 2016. Kontan saja, retweet itu memancing beragam komentar di akun Twitter miliknya hingga hari ini.

Hingga tadi siang, akun Mahfud MD kembali retweet meme terbaru dari #RezinPungli @tadreee yang mention ke akun @mohmahfudmd pada Senin (4/1/2015).

Isinya, gambar kolase kebaran hutan dan suasana sidang.

Pada bagian atas terdapat tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup karena masih bisa ditanami lagi."

Lalu pada bagian bawah berlatar suasana sidang terdapat tulisan "Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

#RezinPungli @tadreee menambahkan keterangan, "Akibat tuitnya prof @mohmahfudmd nih."


TWITTER/ @AfrizaMunaf

Mahfud MD retweet cuitan tersebut dengan komentar, "Saya retweet saja. Bagus, kayaknya."

Lalu retweet ini dikomentari oleh akun N G O ment. @AfrizaMunaf.

"@mohmahfudmd Pak batalkan RT tentang bakar Hakim itu..Bahaya...bukan kelas Bapak.."

Mahfud MD rupanya punya alasan dengan retweetnya dengan membalas komentar itu.

"Saya tak merasa punya kelas. Biasa saja Cuitan itu menarik utk mengkonstrulsi sebuah logika hukum. Maka saya RT."

TWITTER/@mohmahfudmd

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu digelar sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT BMH di PN Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di areal perusahaan itu pada 2014.

Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran meluas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini