TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (4/1/2016), pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti di Mabes Polri Jakarta.
Dalam pertemuan tertutup tersebut, selain untuk silturahmi dicapai juga kesepakatan, Polri dan KPK akan membentuk Unit Reaksi Cepat.
"Pimpinan KPK lengkap bersama para Deputinya datang semua dalam rangka silaturahmi dan koordinasi," ujar Badrodin di Mabes Polri.
Jenderal bintang empat itu berpendapat dalam memberantas tindak pidana korupsi diperlukan adanya kerjasama antara seluruh lembaga penegak hukum mulai dari Polri, KPK, Kejaksaan, BPK, PPATK maupun pegiat anti korupsi.
Menurut Badrodin, masing-masing lembaga penegak hukum memiliki kelemahan dan kelebihan. Baiknya berbagai kelebihan itu diberdayakan untuk memberangus korupsi.
"Polri kan sumber dayanya banyak, tapi kewenangan dibanding KPK mungkin lebih sedikit didalam pemberantasan korupsi. Karena KPK itu penyidik dan penuntut jadi satu kewenangan dalam penyadapan berbeda, dalam proses perizinan, penanganan perkara, itu juga berbeda," beber Badrodin.
Atas kekurangan itulah, Badrodin menambahkan diperlukan adanya kerjasama yang erat, salah satunya adalah membentuk Unit Reaksi Cepat.
"Nanti unit reaksi cepat akan melakukan langkah-langkah seperti membuat pelatihan bersama hingga melakukan pilot proyek didalam pembenahan sistem tempat-tempat banyak terjadi korupsi," singkatnya.