Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Nota pembelaan ini dibuat selain sebagai upaya saya menjelaskan duduk persoalan yang dituntutkan kepada saya, juga nota pembelaan ini saya buat sebagai pertanggungjawaban saya sebagai kepala keluarga, mantan Menteri Agama, pertanggung jawaban saya sampaikan kepada istri tercinta, anak-anak dan cucu. Papa ngga pernah lepas doa untuk kalian," kata SDA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2016) malam.
Sambil berdiri SDA juga menjelaskan succes story dirinya saat menjabat Menteri Agama di bawah pimpinan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. SDA mengklaim ketika dia menjabat Menteri Agama, kementerian mengalami kemajuan.
"Oleh karenanya saya ingin menyampaikan sedikit succes story tidak untuk dipuji. Bisa dijadikan catatan pembenahan di Kemenag kepada institusi yang saya pimpin," katanya.
"Pertanggungjawaban ini disampaikan kepada presiden SBY yang memberikan kepercayaan sangat luar biasa kepada saya selaku menteri koperasi dan UKM periode 2004 - 2009 dan menteri agama 2009-2014. Percayalah di era Presiden SBY ini, pelaksana di Kementerian Agama bidang pendidikan telah mengalami kemajuan yang membanggakan untuk negara dalam jabatan saya selaku menteri agama," bebernya.
"Alhamdulillah saya telah bekerja dengan sungguh-sungguh saya membantu 126 ribu jemaah dan itu hanya diserahkan kepada Allah SWT saya tidak akan menyesali. Sepenuhnya saya serahkan kepada majelis hakim demi keadilan Yang Maha Esa," kata SDA.
Dia juga bercerita soal keberhasilannya selama menjabat menjadi menteri agama yaitu bisa mengolah keuangan haji yang awalnya tidak terlalu baik menjadi baik. Mengelola keuangan haji dengan menyeleksi bank-bank yang kredibel.
"Maka seluruh hasil manfaat dipergunakan sepenuhnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Karena itu sejumlah komponen penyelenggaraan ibadah haji yang mestinya dibayar jemaah tidak lagi dibayar jemaah, tapi dibayar oleh hasil manfaat yaitu dalam bahasa bank konvensional disebut bunga yang disimpan ada yang 5, 8, 10, 12 tahun," katanya.
Menurutnya dalam totalitas hasil manfaat tersebut dipergunakan untuk biaya operasional haji.
"Komponen yang tidak lagi perlu dibayar jemaah haji meliputi pembuatan paspor sebesar Rp 175 ribu, 'general service fee' sebesar 275 dolar AS, biaya makan di pemondokan di Indonesia, kemudian di Jeddah, Arafah, Mina juga dibebaskan termasuk pembiayaan makan di hotel transito Jeddah," katanya.
Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1).