News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Kasus Perompakan Ajukan Praperadilan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Eva Novensia, Rio Saputra saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik kapal MT Kharisma 9 yang menjadi tersangka dugaan tindak perompakan kapal MT Joaqim, Eva Novensia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Eva, Rio Saputra menilai penetapan status tersangka kepada klien oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Wilayah Barat (Koarmabar) menyalahi prosedur hukum.

"Klien saya tidak pernah diperiksa tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Rio Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).

Rio membantah jika Eva terlibat dalam tindakan perompakan yang dilakukan oleh anak buah kapal miliknya.

Dia berkilah kliennya hanya menyewakan kapal MT Kharisma 9.

"Kapal itu akan diapakan kami tidak tahu. Karena prosedurnya hanya tanda tangan sewa dan bayar. Selebihnya mau diapakan oleh pihak penyewa itu terserah si penyewa," ujarnya.

Sebelumnya, Koarmabar telah menangkap tiga orang awak kapal MT Kharisma 9 pada Desember 2015, atas tuduhan melakukan perompakan kapal MT Joaqim di selat Malaka, Agustus silam.

Setelah melakukan penelusuran, Koarmabar menemukan indikasi pemilik kapal Kharisma 9, Eva Novensia sebagai aktor intelektual dibalik perompakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini