News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BERITA FOTO: Angelina Sondakh Tampil Beda dengan Lipstik dan Jilbab Berwarna Merah

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angelina Sondakh memberikan kesaksian pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, Rabu (6/1/2016). Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah. Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu seperti proyek pembangunan gedung di Universitas Udatana, Universitas Mataram, Universitas Jambi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Mengenakan jilbab berwarna merah muda, kemeja lengan panjang putih dan lipstik merah muda, Anggie yang baru saja mendapat keringanan dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) itu menjelaskan soal kasus yang menjerat Nazaruddin.

Angie terlihat lebih kurus dari biasanya.

Penampilang Angie lain dari biasanya yang mengenakan sepatu high heels tinggi dan tanpa jilbab.

Ini adalah penampilan perdana Angie tampil di depan publik setelah sekian lama kasusnya tak mencuat lagi.

Terpidana kasus korupsi ini diantar penasihat hukumnya masuk ke dalam ruangan sidang Cakra 1 Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Nazaruddin didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu disebut menerima suap dari Nindya Karya, Duta Graha Indah serta Adhi Karya dan menyamarkannya dengan membeli aset termasuk saham sejumlah perusahaan yang nilainya lebih dari Rp 300 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum, Kamis (10/12), selain membeli saham PT Garuda Indonesia Tbk, Nazaruddin juga membeli saham Mandiri Tbk, Krakatau Steel, dan Gudang Garam Tbk.

Pembelian saham menggunakan lima perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini