TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Soegih Interjaya M Syakir terkait dugaan kasus korupsi pengadaanTetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2004 - 2005.
"Penyidik melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka MSY (Direktur PT SI – Perwakilan Innospec di Indonesia) untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Priharsa, Syakir ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Syakir sendiri tidak mau berkomentar terkait penahanannya itu. Syakir terus berlalu menuju mobil tahanan KPK tanpa menghiraukan pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Syakir sebagai tersangka. Dia diduga secara bersama-sama dengan Direktur PT SI Willy Sebastian Liem memberikan suap kepada Direktur Pengolahan PT. Pertamina periode 2004-2008 Soeroso Atmomartoyo terkait dengan pengadaan TEL di PT. Pertamina (persero) Tahun 2004-2005.
Atas perbuatannya, Syakir disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan WSL dan SAM sebagai tersangka. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dari Inggris, Singapura dan British Virgin Island.
Kasus ini bermula dari adanya putusan bersalah terhadap Innospec selaku korporasi di Inggris dan Amerika atas dugaan melakukan penyuapan terhadap para pejabat di beberapa negara, termasuk Indonesia terkait pemasaran TEL.
Atas putusan tersebut, KPK dan Serious Fraud Office (SFO) Inggris kemudian melakukan kerja sama penyidikan (joint investigation) untuk menangani perkara dengan tersangka Direksi Innospec Inc dan pejabat di Indonesia yang diduga menerima suap dari Innospec.
Dari hasil joint investigation tersebut, sampai dengan tahun 2014 Pengadilan Inggris telah menjatuhkan pidana terhadap 4 (empat) orang Direksi Innospec.
Pada Juli 2015 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan terhadap WSL. Sedangkan, tersangka SAM divonis 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Oktober 2015.