TRIBUNNEWS.COM - Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah meninggalnya salah seorang pasien, Allya Siska Nadya.
Klinik tersebut saat ini ditutup karena belum memiliki izin.
Banyak pasien chiropractic di klinik tersebut akhirnya kebingungan dengan kelanjutan terapi mereka yang belum selesai.
Terlebih lagi, mereka sudah membayar lunas terapi tersebut.
Tati, salah satu kerabat pasien, pun sengaja datang ke klinik chiropractic di PIM untuk mendapat kepastian.
Namun, ternyata klinik itu tutup pada hari ini, Kamis (7/1/2016).
Tati menceritakan, kerabatnya itu tinggal di Kalimantan dan telah mengambil paket terapi sebanyak 90 kali.
Menurut Tati, untuk 90 kali terapi, kerabatnya telah membayar lunas Rp 44 juta.
Setelah membaca pemberitaan di media, kerabatnya itu pun tak bisa memutuskan pergi ke Jakarta untuk melanjutkan terapi.
Tati yang tinggal dekat Pondok Indah pun akhirnya datang untuk melihat klinik.
"Sepupu saya enggak enak bagian punggungnya. Sekarang terapinya baru setengah jalan. Sepupu saya biasanya datang dua minggu sekali untuk terapi."
"Selalu mencari yang terapi dua kali pertemuan. Jadi sekarang masih di Balikpapan," terang Tati saat ditemui di depan klinik.
Selain itu, ada Sinta, salah seorang istri pasien yang datang untuk meminta pengembalian dana.
Sinta mengaku suaminya telah membayar lunas untuk 40 kali terapi sebesar Rp 22 juta.