News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Besok Berkas Tersangka F dan O Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dirinya di Pvblic Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015). Pada kesempatan tersebut Nikita tetep keukeuh merasa tidak terlibat kasus prostitusi online. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara F dan O dua tersangka tindak pidana perdagangan Orang (TPPO)dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana menuturkan rencananya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (8/1/2016).

"Berkas sudah selesai, besok tahap satu ke Kejaksaan," ujar Umar, Kamis (7/1/2016) di Mabes Polri.

Umar melanjutkan berkas dua tersangka yakni F dan O akan dijadikan satu. Sementara berkas tersangka lainnya yakni A akan disusulkan.

Pasalnya hingga saat ini pun, A masih buron dan pencarian yang dilakukan anggota di lapangan belum membuahkan hasil.

"F dan O berkasnya dijadikan satu. Tersangka A belum ditemukan. Kami harap nanti berkas segera P21 dan bisa langsung tahap dua. Kalaupun berkas ada kekurangan P19, kami siap memenuhi petunjuk jaksa," tambahnya.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Sementara Nikita dan Revita usai diamankan di Bareskrim, dibawa ke Rumah Kemensos di Jaktim dan langsung dipulangkan.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ā€ˇPerdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Selain menetapkan F dan O sebagai tersangka, ada pula tersangka baru berinisial A yang adalah bos dari F dan O. Hingga saat ini A masih buron dan belum berhasil tertangkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini