Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan jaksa pada Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai kinerja DPR dalam merumuskan peraturan penting masih lambat.
Dia mencontohkan kinerja DPR dalam merumuskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Sekarang sudah Januari 2016, (pembahasan) KUHP dan KUHAP tidak jalan juga," kata Chairul Imam dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Belum kunjung rampungnya paket peraturan peradilan yang telah masuk dalam program legislasi nasional, dinilai Chairul, karena parlemen belum memahami filosofi KUHP dan KUHAP.
Chairul menyebutkan ketidakpahaman DPR tentang filosofi KUHP dan KUHAP karena dalam pengajuannya undang-undang tersebut, peran pemerintah masih dominan.
"DPR harus mempelajari (RUU KUHP dan KUHAP) ini tidak mudah, ini yang membuat tahun demi tahun tunggakan legislasi tidak selesai," katanya.