News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Humphrey: Yang Bilang PPP Kembali Ke Muktamar Bandung Gagal Pahami Hukum

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humphrey Djemat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP PPP Dr. Humphrey Djemat SH.,LL.M, sangat menyesalkan pendapat beberapa pihak yang menyarankan agar muktamar PPP kembali ke Bandung.

Humphrey dalam siaran persnya, Jumat (8/1/2016) menyatakan bahwa Kepengurusan DPP PPP yang sah saat ini berdasarkan hukum adalah DPP PPP dibawah kepengurusan Ketua Umum H Djan Faridz.

Hal ini didasarkan kepada 2 (dua) Putusan Mahkamah Agung R.I. yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No.601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya H Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal H Dimyati Natakusuma dan menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

"Kalau ada yang mengatakan muktamar PPP kembali ke Bandung, saya tanya, dasar hukumnya apa? sudah ada putusan kasasi yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah kok masih mau dibawa kemana-mana!," kata Humphrey Djemat.

Humphrey mengatakan, tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht.

"Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung kami terbuka tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus. Perlu kami ingatkan bahwa Perkara hukum PPP telah selesai. Tolong semua pihak dapat mentaati putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht," katanya.

Humphrey menghimbau khususnya bagi Menkumham agar mentaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Menkumham harus segera mensahkan kepengurusan muktamar Jakarta.

"Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah-olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan," ujarnya.

Menurutnya, dasar Menkumham mensahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU Administrasi Pemerintahan. Janganlah Menkumham buang badan dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini.

"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak kami apalagi mengabaikan kami. Pak Yasona pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Seorang Menkumham juga pasti tahu kalau sistem Konstitusional Pemerintah kita berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)," kata Humphrey Djemat, Wakil Ketua Umum PPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini