News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Inilah Dua Kesalahan Fatal Dalam Pilkada Serentak Menurut Pengamat

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Osbin Samosir peneliti dari Sinaksak Center.

"Ibarat menempatkan anggur baru dalam kantung rapuh maka hasilnya akan mengecewakan,” ujar lulusan Sekolah Tinggi Filsafat St Yohanes Pematangsiantar ini.

Oleh karena itu, Osbin mengusulkan bahwa, putusan sengketa di tingkat Bawaslu termasuk Provinsi pun tidak boleh bersifat final dan mengikat.

Tetapi harus membuka pintu untuk gugatan banding ke tingkat lebih tinggi yakni Badan Pengawas Pemilu di tingkat Pusat yang putusannya bersifat final dan mengikat.

Dengan format ini diharapkan pasangan calon sebagai pencari keadilan (justice seeker) dalam Pilkada 2017 yang akan datang mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menerima apa yang menjadi kekeliruannya.

“Sudah jelas kok kondisinya. Perilaku penyelenggara yang sangat berpotensi melanggar kode etik diperankan oleh penyelenggara Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan."

"Asas yang paling sering dilanggar adalah asas mandiri dan adil dalam Pilkada 2015,” ujar Osbin.

Diurai lebih lanjut, kewenangan teramat besar membuat para penyelenggara rawan dicurigai karena dua faktor yakni, penyelenggara Kabupaten/Kota berwenang menentukan nasib bakal calon.

KPU dan Panwaslu Kabupaten/Kota menentukan sendiri pasangan calon akan diikutkan atau dicoret dari daftar peserta Pilkada.

Pencoretan bakal pasangan calon sebagai perlakuan tidak netral terhadap sesama pasangan calon merupakan keberatan terbesar sepanjang tahapan Pilkada hingga akhir Desember 2015.

“Dalam pemilihan umum apapun tingkatannya, aspek netralitas menjadi karakter paling utama bagi seluruh jajaran penyelenggara Pemilu."

"Sehingga ketika ada celah dibukanya peluang ketidaknetralan, di situlah munculnya ketidakadilan,” tandas Ketua Departemen Politik Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini