TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai, dugaan keterlibatan oknum TNI dalam Pilkada Gubernur Kepulauan Riau adalah bentuk tindakan yang bertentangan dengan UU TNI nomor 34 tahun 2004.
Menurut dia, mobilisasi pasukan TNI ditempat pemilu dan hal lainnya adalah tindakan yang bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 3 UU TNI.
Di situ tertulis, TNI hanya bisa dan boleh terlibat dalam operasi militer selain perang dalam membantu kepolisian jika ada keputusan politik negara.
"Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah keputusan politik presiden dengan pertimbangan DPR," kata Al Araf melalu keterangan yang diterima, Sabtu (9/1/2016).
Al Araf menambahkan, dalam sudut pandang politik dan keamanan keterlibatan oknum militer di Provinsi Kepri itu, dapat dikatakan sebagai bentuk intervensi dalam politik. Atau dengan kata lain dapat dikatakan telah terlibat dalam politik praktis.
"Penting untuk selalu diingatkan, bahwa keterlibatan militer dalam politik praktis bukanlah persoalan yang biasa tetapi persoalan yang serius yang akan mengganggu kehidupan politik yang demokratis dan membuat proses dan hasil pemilu cacat serta bermasalah," katanya.
Lebih lanjut dia berharap adanya evaluasi. Jika tidak, maka hal tersebut akan jadi preseden buruk bagi kehidupan demokrasi, dan berpotensi berulang pada pilkada lainnya maupun pemilu.
"Kami tentu tidak menginginkan militer kembali lagi dalam politik seperti masa orde baru yang membuat kehidupan politik menjadi lumpuh, sehingga penting buat kita untuk mengkoreksi semua proses peralihan kekuasaan melalui pemilu atau pilkada jika terdapat keterlibatan dan intervensi militer dalam politik," katanya.