News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

150 Terpidana Mati Kasus Narkoba akan Segera Dieksekusi, Buwas: Tak Usah Bertele-tele

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Budi Waseso saat acara pemusnahan barang bukti di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (15/12/2015). BBN memusnahkan 164 kilogram sabu dan 131 butir ekstasi dari pengungkapan lima kasus berbeda. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Tribunnews.com, Banyuwangi - Sebanyak 150 tahanan dengan kasus narkoba akan segera dihukum mati. Mereka tersebar di beberapa lapas yang ada di Indonesia.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Budi Waseso di Banyuwangi Senin (11/1/2016).

"Ekseksusi akan segera dilakukan. Tidak usah seperti sinetron yang panjang dan bertele tele. Karena ini adalah kejahatan kemanusiaan. Hukuman mati juga berlaku untuk bandar asal luar negeri," jelas Budi Waseso.

Ia mencontohkan Fredy Budiman salah satu gembong narkoba yang seharusnya sudah dieksekusi mati tetapi sampai saat ini masih belum juga dilakukan.

"Dia sudah tersandung tiga kasus yang sama dan vonis yang sama. Ini menunjukkan jika hukum masih belum berlaku sesuai dengan harapan. Semoga semuanya tahun ini segera dieksekusi," katanya.

Budi mengatakan, saat ini 70 persen penghuni lapas adalah kejahatan narkoba.

"Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada lapas khusus untuk kejahatan narkoba karena sampai saat ini masih banyak penyebaran narkoba yang di kendalikan dari dalam lapas," jelasnya.
(Kontributor Banyuwangi, Ira Rachmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini