Laporan Wartawan tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari sepuluh anggota DPRD Banten mengakui menerima duit pengesahan APBD Banten mengenai pembentukan Bank Banten.
Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, para anggota DPRD Banten tersebut langsung mengembalikan uang tersebut.
"Selain dilakukan pemeriksaan juga kemarin sejumlah anggota DPRD mengembalikan uang dan jumlahnya saya belum tahu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Menurut Priharsa, para anggota DPRD yang mengembalikan uang tersebut sebagian besar dari Badan Anggaran DPRD Banten.
"Anggota DPRD Banten yang mengembalikan uang tersebut sebagian dari Banggar. Tapi saya tidak tahu namanya siapa saja," beber Priharsa.
Priharsa sendiri mengaku masih menunggu informasi mengenai jumlah uang yang sudah dikembalikan tersebut.
"Tidak bisa disampaikan (jumlahnya). Tapi yang pasti saat proses pemeriksaan itu sejumlah anggota banggar DPRD Banten itu mengembalikan uang," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DRPD Banten.
Beberapa diantaranya anggota Banggar DPRD Banten yakni Tubagus Luay Sofani yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PPP.
Kemudian Eli Mulyadi selaku Anggota Komisi IV DPRD Banten dari Fraksi Hanura.
Lalu anggota fraksi Golkar DPRD Banten Adde Rosi Khoerunnisa yang juga menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan lain-lain.
Adde sendiri saat ditanya usai diperiksa awal pekan ini di KPK membantah dirinya menerima uang terkait pembentukan Bank Banten.
"Kami nggak pernah terima atau pun tahu," kata Ade Senin lalu.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka.
Ketiganya dijadikan tersangka usai melakukan transaksi suap di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.
Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.