Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama 11 hari dalam pelarian dua orang tersangka selalu mencoba menguasai kartu ATM dokter Rica Tri Handayani.
V dan E yang tidak lain sepupu dokter Rica kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selama pelarian, (kartu) ATM Rica dikuasai oleh mereka (V dan E)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan di
Hingga kini kepolisian masih menelusuri aliran uang yang berada di rekening dokter Rica.
"Ini masih ditelusuri kemana uangnya dan ada berapa yang digunakan," ucao Anton.
Selain itu, selama menjalani pemeriksaan di Polda DIY, V dan E pun kurang terbuka.
Mereka mengaku mengajak Rica pergi hanya sebatas untuk membuka usaha baru.
Sementara saat ditanya soal perekrutan dr Rica ke Gafatar, mereka bungkam seribu bahasa.
"V dan E kurang terbuka, mereka sementara ini mengaku mengajak Rica buka usaha baru," ungkap Anton.
Tambah dia "Bahkan Rica menjual bisnisnya, dan menyerahkan seluruh hartanya."
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY berhasil menemukan Rica yang menghilang sejak 30 Desember 2015 lalu bersama putranya.
Rica bersama tiga warga Boyolali ditemukan saat berada di Bandara Waringin Barat, Pangkalan Bun. Kalimantan Tengah.
Di lokasi yang sama, Polda DIY juga mengamankan dua orang berinisial V dan E.
Dua orang ini merupakan perekrut Rica yang masih ada hubungan sepupu.
Setelah menjalani pemeriksaan, V dan E ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara subsider 332 KUHP tentang membawa lari orang dewasa dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.