News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fahri Hamzah Tegaskan Tidak Mundur dari Posisi Wakil Ketua DPR

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Dalam keterangan persnya Fahri mengklarifikasi kisruh isu pencopotan dirinya sebagai wakil ketua DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS telah melakukan pemeriksaan terhadap Fahri Hamzah.

Pemeriksaan dilakukan di DPP PKS pada Senin (11/1/2016) pukul 20.00 WIB. Fahri mengaku diperiksa anggota BPDO yakni Abdul Muis Saadih, Iman Nugraha dan Sri Utami.

Ia pun menceritakan mengenai pemeriksaan itu. Fahri mengatakan pemanggilan dirinya ternyata terkait adanya laporan dugaan pelanggaran disiplin organisasi. Menurut sekretariat BPDO, yang bertindak sebagai pelapor adalah DPP PKS.

"Sampai sekarang saya belum menerima surat laporan pengaduan tersebut, sehingga saya tidak tahu jenis pelanggaran yang dimaksud dan siapa yang menandatangani surat laporan serta lampiran alat buktinya berbentuk apa," kata Fahri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2016).

Dalam pemeriksaan, Fahri mengaku BPDO menanyakan sikapnya terkait permintaan pribadi ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri agar dirinya mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR. Fahri mengaku telah menjelaskan kepada Salim Segaf secara langsung. Penjelasan itu kembali disampaikan kepada BPDO.

"Ketua Majelis Syuro sendiri, setelah mendengar penjelasan saya, lalu mengirimkan SMS bahwa beliau tidak memaksa meminta saya mundur karena mengundurkan diri merupakan hak saya dalam posisi sebagai pejabat publik yang diikat oleh hukum publik," imbuhnya.

Akan tetapi DPP PKS, kata Fahri, setidaknya beberapa oknum, ada yang masih terus melakukan penggalangan. Maka terjadilah situasi internal ditarik ke eksternal. Padahal, Fahri menegaskan PKS tidak mempunyai tradisi seperti ini apalagi terkait kursi jabatan yang tidak pernah menjadi tujuan bagi siapapun kader PKS.

"Media kemudian mem-blow up pernyataan beberapa unsur pimpinan DPP yang menyebutkan adanya desakan dari kader dan simpatisan agar saya mundur. Hal itu pula yang menjadi awal saya melakukan klarifikasi ke publik untuk memberikan penjelasan kepada konstituen, kader dan simpatisan yang terus menuntut tanya terkait pemberitaan media," tutur Wakil Ketua DPR itu.

Ia menganggap pernyataan Salim Segaf agar dirinya mengundurkan diri‎ adalah permintaan pribadi. Karena, Salim juga meminta tanggapan Fahri secara pribadi.

Fahri mengakui adanya kekhawatiran‎ bahwa sikapnya akan mendatangkan tekanan kepada internal partai khususnya para mantan menteri yang sekarang menjabat di partai. Tetapi ia menjelaskan tentang berbagai pertimbangan hukum dan juga politik terkait pilihan tersebut.

"Atas berbagai pertimbangan yang saya diskusikan dengan beliau, saya menyampaikan bahwa saya belum bisa memenuhi permintaan pribadi beliau. Dalam UU MD3 posisi jabatan pimpinan DPR bukanlah prerogatif partai. Berbeda dengan UU lama di mana pimpinan DPR diisi oleh partai dengan perolehan kursi terbanyak secara berurutan," katanya.

"Sementara UU baru mengatur bahwa partai mengajukan anggotanya dalam sebuah kesatuan paket yang bersifat tetap, untuk dipilih oleh paripurna. UU mengatur mekanisme pergantian Pimpinan DPR oleh Partai dengan rinci, di mana penarikan harus disertai oleh alasan yang konstitusional (pasal 87 UU MD3 ayat (2) huruf (d)," tambahnya.

Bila argumen dirinya‎ dianggap melanggar kedisiplinan partai dan jika hal ini dituangkan secara resmi, ua menilai DPP PKS dapat dituduh melakukan intervensi kepada kelembagaan publik.

Terkait tuduhan tentang pernyataan dan sikap dalam berbagai isu nasional, selama ini Fahri mengaku terus bekerja sebagai anggota fraksi PKS di DPR RI dan terus melakukan evaluasi terhadap perkembangan situasi. Ia pun menyatakan selama ini belum pernah sekali pun diundang oleh Rapat harian DPP dalam kapasitasnya sebagai kader dan pimpinan DPR.

"Sikap dan tindakan saya selama ini yang menjalankan kebijakan politik KMP, adalah karena KMP merupakan rumah besar koalisi PKS. Keputusan untuk berada dalam barisan KMP dan memilih menjadi faksi yang kritis terhadap pemerintah dengan berada di luar kekuasaan, membangun kritik yang konstruktif demi bangsa dan negara," katanya.

Hal itu sesuai keputusan resmi Majelis Syuro PKS yang yang harus dijalankan oleh seluruh kader. Pemerintah ini akan menjadi lebih baik, kata Fahri, jika tetap ada kelompok penyeimbang yang terus bersuara. Apalagi posisinya sebagai Sekretaris Harian KMP.

"Saya berharap klarifikasi sementara ini dapat memperjelas terkait adanya pernyataan dari berbagai pihak yang berusaha menyeret isu pengunduran diri ini ke ranah disiplin. Sementara saya belum pernah melakukan pelanggaran apapun sejak saya ikut menjadi deklarator partai yang saya cintai ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini