News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jero Wacik Tersangka

Jusuf Kalla Saksi, Pengamanan Tanggung Jawab PN Jakarta Pusat dan Paspampres

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016). Sidang yang diagendakan pemeriksaan terdakwa tersebut ditunda karena adanya permintaan dari terdakwa Jero Wacik dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan Wapres Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan pada persidangan Kamis (14/1/2016) mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan pengamanan Wakil Presiden Jusuf Kalla di persidangan menjadi tanggung jawab dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan petugas keamanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Jusuf Kalla akan hadir di persidangan bekas Menteri ESDM Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, besok, menjadi saksi yang meringankan. 

"Tentunya akan dilakukan koordinasi antara Paspampres dan tim keamanan tipikor sendiri," kata Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Lebih lanjut, Priharsa mengatakan pengamanan tersebut sebenarnya merupakan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Itu disebabkan karena Pengadilan Tipikor Jakarta merupakan wewenang PN Jakarta Pusat.

"Yang lebih kompeten menjawab tentunya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena itu dibawah kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saksi (Jusuf Kalla) tidak dihadirkan jaksa KPK tapi hadir atas permintaan terdakwa," tukas Priharsa.

Menurut Priharsa, kedatangan Jusuf Kalla berbeda dengan Boediono saat hadir terkait dugaan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada tahun lalu.

Menurut Priharsa, karena Jaksa pada KPK yang meminta, maka KPK ikut berkoordinasi.

"Kalau untuk Pak Boeodiono dulu ada koordiansi antara KPK dengan pihak pengadilan Tipikor dan Paspampres," tukas Priharsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini