TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Sumatera Utara tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Kepala Badan Kesbangpolinmas provinsi tersebut, Eddy Sofyan.
Saat ini berkas perkara tersebut sudah masuk pada pelimpahan tahap pertama ke bagian penuntutan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Sudah tahap pertama. Jadi untuk tersangka sudah kita berkaskan. Sudah kita kirim ke Penuntutan," kata Jampidsus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Berkas tersebut, kini tengah dilengkapi delik formil dan materilnya.
Setelah rampung dari bagian penuntutan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara Eddy ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kalau berkas perkaranya dinyatakan lengkap, maka kita akan kirim tersangka dan barang buktinya ke (Pengadilan Tipikor) Medan," kata Arminsyah.
Mengenai berkas perkara tersangka lain pada perkara ini, Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho, Kejaksaan masih menunggu selesainya perkara lainnya di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.