TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Bupati dan wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, Pangonal Harahap dan Andi Suhaimi selaku pihak terkait menyebut permohonan pasangan calon (paslon) Tigor Panusunan Siregar-Erik Adtrada bersifat imajiner dan penuh khayalan.
Melalui kuasa hukumnya Pilipus Tarigan, dalil mengenai pihak terkait yang melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dibantah oleh Pilipus.
"Bagaimana mungkin pelanggaran bisa dilakukan pasangan calon nomor 3 sebagai pemenang pilkada? Sementara Pemohon yang notabene sebagai petahana justru paling berpotensi untuk melakukan setidaknya mengawasi, mengontrol proses pilkada tersebut," kata Pilipus dalam sidang jawaban di ruang Panel II MK yang dipimpin Anwar Usman, Selasa (12/1/2016).
Pilipus juga membantah dalil pemohon perihal adanya pelanggaran politik uang yang mempengaruhi hasil perolehan suara dan merugikan pemohon.
"Tuduhan tersebut sudah diklarifikasi oleh Panwaslih, bahwa tidak terbukti terjadi praktik politik uang dan bukan merupakan tindak pidana sebagaimana dikuatkan berdasarkan Berita Acara Rapat Sentra Gakkumdu pada 12 Desember 2015," kata Pilipus.
Usai penyampaian materi pihak terkait, Majelis Hakim melakukan pengesahan alat bukti.
"Baiklah, ada tambahan 39 alat bukti, sudah diklarifikasi dan disahkan," kata Ketua Panel, Anwar Usman.
Sementara KPU Labuhanbatu sebagai termohon, diwakili Syamhasri menjelaskan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHP Kada, karena tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU Pilkadajuncto Pasal 6 PMK No. 5/2015.
Berdasarkan surat keputusan termohon nomor 279, perolehan suara masing-masing paslon di Kabupaten Labuhanbatu adalah pasangan nomor urut 1 memperoleh suara 7.052, pasangan nomor urut 2 memperoleh suara 8.292, pasangan nomor urut 3 memperoleh 60.176 suara, pasangan nomor urut 4 memperoleh 54.429 suara, dan pasangan nomor urut 5, pemohon memperoleh 55.826 suara. Dengan jumlah suara sah 185.775.
"Selisih suara calon nomor urut 3 dengan pasangan calon nomor urut 5 atau pemohon adalah sebanyak 4.350 suara. Sehingga permohonan pemohon tidak memenuhi ketentuan," kata Syamhasri.
Berikutnya, termohon juga membantah dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap pemilih yang menggunakan KTP dan KK yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta memengaruhi hasil pemilihan yang merugikan pemohon.
"Berdasarkan hasil pencermatan data oleh termohon, dalil pemohon tentang pemilih di DPT dalam TPS tertentu dan memilih dengan menggunakan KTP atau KK di TPS lain yang tak sesuai dengan domisilinya tak mengandung kebenaran. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan dari termohon kepada Panwaslih Kabupaten Labuhan Batu tentang ditemukannya pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau DPTB2," kata Syam.
Pada sesi yang sama, Hakim Panel 2 juga mendengarkan keterangan KPU Humbang Hasundutan sebagai Termohon untuk perkara No. 36/PHP.BUP-XIV/2016.
Diwakili Indra Kurnia Sinulingga, termohon menjelaskan permohonan Paslon Palbet Siboro-Henri Sihombing tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan. Selisih suara pemohon dengan pemenang Pilkada Humbang Hasundutan sebesar 6 persen tidak memenuhi persyaratan ambang batas 2 persen sesuai ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 dan PMK.