News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ledakan Bom di Sarinah

Pengamat: Teror 'Konser Akhir Tahun' yang Tertunda

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi bersenjata lengkap berjaga disekitar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2016). Sejumlah pelaku teror melakukan peledakan dan penembakan kepada polisi dan warga didaerah Sarinah, Jakarta Pusat, mengakibatkan korban tewas serta terluka. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi teroris di kawasan Sarinah Jakarta, Kamis (14/1/2016) kemarin, ditangani Polri hanya dalam waktu 4 jam.

Kerja cepat Polri tersebut harus diapresiasi, karena dengan penanganan yang cepat dan efektif tersebut mampu mengurangi korban dari publik dan petugas keamanan.

Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi mengatakan sudah diprediksi dan merupakan aksi tunda dari teror akhir tahun dengan sandi 'Konser Akhir Tahun' tersebut.

Meski Polri sukses melumpuhkan kelima teroris, namun tetap ada yang mengganjal, mengingat seharusnya hal tersebut dapat diantisipasi jauh hari dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum yang lebih efektif dan bersifat pencegahan.

Menurut Muradi, langkah tersebut hanya dapat dilakukan oleh Polri jika diberikan kewenangan lebih untuk mengambil tindakan preventif. Tanpa menunggu terduga atau seseorang melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas terorisme.

Apalagi dia melihat ratusan orang yang telah bergabung dengan ISIS, memilih kembali ke Indonesia relatif beraktivitas bebas.

Padahal orang-orang tersebut memiliki kecenderungan menularkan paham radikal di tanah air.

Belum lagi, kata dia, para narapidana terorisme yang telah bebas setelah menjalani hukumannya juga bukan berarti tidak berbahaya.

Justru semangat anti barat dan anti-negara serta keinginan untuk menbentuk negara dengan paham keagamaan tertentu makin menguat.

Tak heran apabila kemudian banyak dari teroris tersebut telah keluar masuk lembaga pemasyarakatan dengan sangkaan dan vonis yang sama. Hal ini tentu saja membuat penanganan terorisme cenderung kurang efektif .

"Hal ini nampak terlihat manakala pelaku teror kemarin ada dari mereka adalah mantan terpidana terorisme," ujarnya.

‎Dari lima orang pelaku yang ditembak mati karena terlibat aksi teror di Sarinah, dua diantaranya merupakan residivis dari aksi terorisme.

"Oleh karena itu, baik apabila perlu memberikan kewenangan lebih untuk Polri dalam penanganan terorisme di Indonesia," ujarnya kepada Tribun, Jumat (15/1/2016).

Adapun kewenangan yang perlu ditingkatkan adalah pada penindakan penyelidikan hal yang mana belum cukup jelas diatur dalam UU No. 15/2003.

Kewenangan menindak dalam bentuk penahanan bagi orang yang dianggap dan dicurigai merupakan bagian dari jaringan terorisme dan atau dicurigai akan melakukan aksi teror.

Ada dua opsi untuk pemberian kewenangan yang lebih pada Polri tersebut, yakni melalui pengajuan revisi UU No 15/2003 atau pemerintah mengambil inisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu).

"Dengan beragamnya kepentingan dalam penanganan terorisme maupun dinamika politik di parlemen serta menyegerakan penangkapan dan pemberantasan terorisme, terutama jaringan ISIS, saya cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan Perppu agar dapat langsung operasional," kata dia.

Dengan begitu setiap langkah dalam penanganan terorisme dan menbendung menguatnya jejaring isis dapat dilakukan secara efektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini