Ada dua opsi untuk pemberian kewenangan yang lebih pada Polri tersebut, yakni melalui pengajuan revisi UU No 15/2003 atau pemerintah mengambil inisiatif mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perppu).
"Dengan beragamnya kepentingan dalam penanganan terorisme maupun dinamika politik di parlemen serta menyegerakan penangkapan dan pemberantasan terorisme, terutama jaringan ISIS, saya cenderung menganjurkan pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan Perppu agar dapat langsung operasional," kata dia.
Dengan begitu setiap langkah dalam penanganan terorisme dan menbendung menguatnya jejaring isis dapat dilakukan secara efektif.
Baca tanpa iklan