Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Priyo Budi Santoso meminta Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mematuhi putusan Tim Transisi partai Golkar.
"Kami minta kepada kubu seberang untuk bisa melaksanakan perintah tim transisi. Jangan sampai Golkar ini terpecah belah terus. Mau sampai kapan?" ujarnya saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (17/1/2016).
Priyo menjelaskan bahwa tim transisi yang diketuai Jusuf Kalla dan dilindungi BJ Habibie sudah mempunyai putusan yang sangat bijak dan relevan untuk keadaan Golkar saat ini.
Sehingga tidak perlu lagi ada penolakan dari pihak manapun.
Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi memutuskan pembentukan tim transisi untuk mewujudkan rekonsiliasi partai berlambang pohon beringin itu melalui Musyawarah Nasional (Munas).
Wakil Presiden Jusuf Kalla ditunjuk sebagai Ketua Transisi.
"Mahkamah Partai Golkar memutuskan dan menetapkan tim Transisi untuk rekonsiliasi total melalui Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka, dan akuntabel serta melibatkan pihak-pihak yang berselisih," kata Ketua MPG Muladi saat membacakan putusan di Hotel Century, Jakarta, Jumat (15/1/2016).
Muladi membacakan putusan didampingi Andi Matalatta dan Djasri Marin.
Sedangkan Natabaya serta Aulia Rahman tidak mengikuti sidang tersebut.
Mengenai ketidakhadiran dua hakim Mahkamah Partai lainnya, Muladi menyatakan hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan Bab V tentang Pemeriksaan Permohonan butir 2 dalam Peraturan Organisasi nomor PO 14/DPP/Golkar/V/2014 tentang pedoman beracara dalam perselisihan internal Partai Golkar di MPR dalam Rapat Permusyawaratan Rabu dan Kamis (13-14 Januari 2016).
Komposisi Tim Transisi diantaranya BJ Habibie sebagai pelindung, Jusuf Kalla sebagai ketua merangkap anggota, sementara anggotanya Ginanjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latif, Siswono Yudohusodo, Akbar Tandjung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo L Sambuaga, dan Soemarsono.
Tim Transisi akan menentukan kepesertaan munas, panitia penyelenggaraan munas, dan menetapkan tanggal, bulan serta tempat penyelenggaraan Munas.
"Menetapkan aturan dan ketentuan yang menjamin terlaksananya Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel. Batas waktu munas paling lambat Maret 2016," kata Muladi.