Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti untuk pertama kalinya.
Sebelumnya KPK menetapkan politikus PDIP tersebut sebagai tersangka kasus suap terkait proyek jalan di Ambon di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada pemeriksaan kali ini, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengungkapkan pihaknya akan memeriksa Damayanti sebagai tersangka.
"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/1/2016).
Selain memeriksa Damayanti, KPK juga memeriksa tersangka lainnya yakni Dessy A Edwin.
Dessy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Damayanti.
Dessy sendiri adalah staf Damayanti yang menerima uang dari Direktur Utama PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Saksi lainnya yang diperiksa penyidik adalah Julia Prasetyarini yang bekerja sebagai agen asuransi PT Allianz Insurance Life.
Julia juga adalah staf Damayanti.
Sebelumnya, Damayanti ditangkap bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan seorang dari unsur swasta yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura.
Sementara total uang suap yang diperkirakan akan diterima adalah 404 ribu Dolar Singapura.
Suap tersebut merupakan hadiah atau janji dari Abdul terkait proyek jalan di Ambon untuk tahun anggaran 2016 di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.