TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP PDI Perjuangan secara resmi memecat Damayanti Wisnu Putranti.
Pemecatan terhadap anggota Komisi V DPR itu dilakukan menyusul ditetapkannya Damayanti sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara resmi, pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 93/KPTS/DPP/I/2016 tertanggal 14 Januari 2016.
SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Betul (dipecat). Prosesnya sudah dilakukan 14 Januari lalu," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (19/1/2016) malam.
KPK sebelumnya menangkap Damayanti.
Namun, seperti dikutip Kompas, Damayanti ternyata bukan satu-satunya anggota legislatif yang diduga terlibat dan dikejar lembaga antirasuah itu.
Damayanti mengutus dua teman dekatnya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, untuk bertemu dengan Chief Excecutive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir pada Selasa (12/1).
Pertemuan dilakukan di kantor PT WTU di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Hari itu, Abdul berjanji akan memberikan uang senilai 99.000 dollar Singapura, masing-masing untuk Damayanti, Julia, dan Dessy.
Uang itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan informasi Asisten Perencanaan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional II Maluku Yade Trianto, untuk tahun 2016, di Wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan.(Dani Prabowo)