News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hary Tanoe Belum Masuk Daftar Orang yang Bakal Diperiksa di Kasus Mobile 8

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harry Tanoesoedibjo belum masuk dalam daftar saksi yang diperiksa menyusul statusnya sebagai mantan pemegang saham mayoritas PT Mobile 8 Telecom.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Jumhana, mengatakan tim penyidik belum menyodorkan nama Hary Tanoe sebagai orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan transaksi itu.

"Penyidik belum menyodorkan kepada saya," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta pada Senin (18/1/2016).

Penyidik JAM Pidsus telah memanggil sejumlah saksi termasuk lima mantan anggota Dewan Komisaris PT Mobile 8 terkait kasus ini, namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan tak satu pun mereka hadir.

Ketika kembali ditanyai terkait kemungkinan pihaknya memanggil Hary Tanoe, Fadil menegaskan hal itu tergantung perannya dalam kasus ini. "Kalau memang dinilai penting oleh penyelidik pasti akan dipanggil," tegas dia.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif mereka dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007 sampai 2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini