Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harry Tanoesoedibjo belum masuk dalam daftar saksi yang diperiksa menyusul statusnya sebagai mantan pemegang saham mayoritas PT Mobile 8 Telecom.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Fadil Jumhana, mengatakan tim penyidik belum menyodorkan nama Hary Tanoe sebagai orang yang dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemalsuan transaksi itu.
"Penyidik belum menyodorkan kepada saya," kata Fadil saat dihubungi di Jakarta pada Senin (18/1/2016).
Penyidik JAM Pidsus telah memanggil sejumlah saksi termasuk lima mantan anggota Dewan Komisaris PT Mobile 8 terkait kasus ini, namun setelah dua kali dilayangkan surat panggilan tak satu pun mereka hadir.
Ketika kembali ditanyai terkait kemungkinan pihaknya memanggil Hary Tanoe, Fadil menegaskan hal itu tergantung perannya dalam kasus ini. "Kalau memang dinilai penting oleh penyelidik pasti akan dipanggil," tegas dia.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif mereka dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007 sampai 2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.