TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Ranta Soeharta.
Dia sedianya akan diperiksa dalam kasus suap penganggaran dalam APBD terkait pembentukan Bank Banten.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di KPK, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Selain memanggil Sekda Pemprov Banten, penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil Manajer Keuangan PT Banten Global Development, Miriam Budiarti, staf Banggar DPRD Pemprov Banten, Eka Putra Septiawan, dan Yuyun Ningsih, honorer Sekwan bagian PPh DPRD Pemprov Banten.
"Mereka juga akan menjadi saksi untuk RT," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten, pada Selasa 1 Desember 2015.
KPK mengamankan Wakil Ketua DPRD Banten dari Golkar S. M. Hartono, Anggota DPRD Banten dari PDI Perjuangan Tri Satria Santosa, serta Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Pada saat ditangkap, mereka tengah bertransaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.
Dari tangan dua wakil rakyat Banten, KPK menyita USD 11.000 dan Rp 60 juta yang diduga merupakan uang suap.
KPK kemudian menetapkan ketiganya menjadi tersangka.