TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penegak hukum hanya bisa menindak terduga terorisme jika didahului dengan perbuatan.
Pramono mencontohkan mengenai peredaran website yang berbau radikalisme.
Ia mengatakan selama ini pemerintah hanya bisa menutup website tersebut, tanpa bisa menangkap siapa pembuat website itu.
"Misalnya banyak website yang menyebarkan paham radikal yang bisa kita lakukan hanya menutup website itu. Harus ada aturannya supaya bisa menindak," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Contoh kasus lain, Pramono menceritakan bagaimana negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura mampu mengawasi warganya yang diduga pernah terlibat kelompok radikal di Timur Tengah.
"Kalau di negara lain, Malaysia, Singapura, begitu yang bersangkutan kembali dari Suriah, mereka diberi gelang, bisa dipantau," kata Pramono.
Melihat bagaimana negara lain bisa mengelola orang-orang yang diduga pernah terlibat kelompok radikal, Pramono mengatakan kini pemerintah ingin mencari formula yang tepat agar bisa mengawasi kelompok-kelompok radikal tersebut.
"Nah apakah Indonesia bagaimana caranya nanti, akan kami pikirkan," kata Pramono.