TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Indonesian National Shipowners Association (INSA) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat, Rosidi Usman yang hadir dalam sidang praperadilan permohonan mantan Dirut PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino.
Rosidi hadir sebagai saksi dari pihak RJ Lino selaku pemohon praperadilan.
Pada persidangan yang dipimpin hakim tunggal Udjiati, Rosidi menjelaskan keberadaan Twinlift Quay Container Crane (QCC) hasil pengadaan PT Pelindo II pada 2010, memberikan kontribusi positif di dermaga peti kemas Pontianak.
Rosidi menceritakan kondisi dermaga peti kemas Pontianak sejak 2008 sempat mengalami stagnansi dalam arus masuk barang.
Pada saat itu, kondisi crane dermaga Pontianak juga banyak terdapat kerusakan.
"Karena kondisi itu banyak kapal yang mengantri untuk bersandar di dermaga. Antrian bongkar muat sampai 14 hari," kata Rosidi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2016).
Kondisi tersebut, dijelaskan Rosidi membuatnya sempat mengajukan permohonan perbaikan ke RJ Lino, agar kondisi dermaga Pontianak mendapat perhatian.
Beberapa lama dari permohonan itu, PT Pelindo mengadakan QCC di dermaga itu untuk peremajaan pada 2010.
Setelah adanya QCC, jelas Rosidi, menceritakan proses bongkar muat menjadi lebih singkat dari sebelumnya.
"Proses bongkar muat setelah ada CC jadi hanya empat hari dan tidak ada lagi antrian untuk bongkar muat," katanya.
Sebelumnya, RJ Lino mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya pada Senin (28/12/2015), melalui pengacaranya Maqdir Ismail.