TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Ruth Alis Menawa, adik Rinelda Bandaso selaku staf dari Dewie Yasin Limpo dalam sidang untuk terdakwa Setyadi Jusuf selaku pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Dalam persidangan, Ruth membenarkan bahwa terdakwa menyanggupi pemberian fee 7 persen kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Menurut Ruth fee tersebut dijanjikan oleh Setyadi usai melakukan beberapa pertemuan dengan Dewie Limpo dan, Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius Adii.
Fee 7 persen dijanjikan oleh Setyadi terhadap Polikus Hanura itu apabila memuluskan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik baru terbarukan di Papua senilai Rp 50 miliar.
"Saya sempat dikasih tahu kakak (Rienelda Bandoso). Setelah pertemuan di PIM (Pondok Indah Mal), hasil pertemuan itu disepakati ada fee 7 persen setelah ada lobi-lobi dari pak Setiadi (Jusuf) dan Ibu Dewi (Yasin Limpo)," kata Ruth di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Menurut Ruth, pertemuan itu dilakukan di bilangan Jakarta Selatan, tepatnya di Mal Pondok Indah II, sebuah mall elite di Jakarta.
"Pertemuan antara DYL (Dewie Yasin Limpo), Rinelda, Irenius, Setiadi, Hari, Pak Bambang, dan ada saya," katanya.
Ruth yang datang lantaran diajak oleh kakaknya Rinelda itu mengaku tidak mengetahui isi materi pembicaraan dan kesepakatan pemberian fee tersebut.
"Saya pindah ke luar ruangan untuk nonton live music pada saat itu. Karena saya pikir saya engga ada kepentingan disitu dan saya tertarik dengan live music," katanya.