Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jero Wacik ngambek karena jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak mempertimbangkan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/1/2016), jaksa menutut Jero, terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri sembilan tahun pidana penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.
"Saya keberatan, karena prinsipnya tuntutan sama dakwaan. Saksi Pak Wapres (Jusuf Kalla) juga tak dipertimbangkan. Nanti saya akan ajukan pledoi," ujar Jero.
Wapres JK dalam kesaksiannya mengatakan bahwa dana operasional menteri melekat terhadap seorang menteri. Jero tak sepakat jika jaksa mengabaikan keterangan JK ini dan menilai tuntutan KPK untuknya tak berdasar.
"DOM Budpar itu sumir dan kesaksian Wapres sangat besar pengaruhnya tapi tidak dipertimbangkan dan dianggap tidak ada," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Sekali pun geram dan menolak seluruh tuntutan jaksa, Jero masih berharap banyak majelis hakim yang menyidangkan kasus ini memberikan putusan yang bijak dan adil.
"Saya percayakan ke majelis hakim, mereka masih punya nurani," kata dia.
Jaksa dalam tuntutannya menilai Jero Wacik secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana termaktub dalam dakwaan dan jaksa menjatuhkan tiga dakwaan sekaligus kepadanya.
Dakwaan pertama, selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacok, terbukti menyalahgunakan dana operasional menteri sampai Rp 8.408.617.149. Jaksa menjeratnya Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbukti memeras dengan cara memaksa anak buahnya mengumpulkan uang.
Jero menilai dana operasional menteri di Kementerian ESDM kecil. Atas perbuatannya Jero dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Terakhir, jaksa mendakwa Jero terbukti secara sah menerima gatifikasi sebagai Menteri ESDM berupa pembayaran biaya pesta ulang tahun Jero pada 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jaksel sebesar Rp 349.065.174.
Jaksa juga mengenakan Jero hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18.790,560.224, sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan berkekutan hukum tetap maka harta disita. Kalau tidak punya harta maka dipidana selama 4 tahun," kata Jaksa.